Struktur Organisasi dan Tata Kelola LPM

Implementasi SPMI STPKat SFA berlandaskan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan ketentuan interjal perguruan tinggi yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 01/A.1.16/SK/SPMI/IX/2024.

Struktur organisasi LPM STPKat SFA

Ketua LPM diangkat oleh Yayasan dan Gugus Pengendali Mutu diangkat oleh Ketua STPKat SFA. Surat Keputusan dapat diakses di sini.

Sistem penjaminan mutu di STPKat SFA dilaksanakan melalui sistem penjaminan mutu internal.  LPM STPKat SFA memiliki sturuktur organisasi terdiri dari Ketua LPM, Sekrektaris LPM, Gugus Pengendali Mutu  Program Studi.  Adapun tugas pokok dan fungsi dari struktur LPM STPKat SFA adalah sebagai beirkut:

a. Tahap perencanaan

  1. Ketua LPM bertanggung jawab dalam merancang standar mutu dan sasaran mutu dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar lembaga akreditasi
  2. Ketua LPM merancang panduan implementasi SPMI di STPKat SFA
  3. Menetapkan waktu pelaksanaan sasaran mutu 
  4. Ketua LPM melaksanakan aurdit sekali dalam satu tahun akademik

b. Tahan Pelaksanaan

  1. Gugus pengendali mutu prodi melaksanakan implemntasi SPMI sesuai standar mutu yang ditetapkan
  2. Gugus pengendali mutu prodi mengimplementasikan SOP yang telah ditetapkan LPM
  3. Gugus pengendali mutu Prodi menggunakan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagai basis data untuk mengevaluasi pencapaian standar.

c. Tahap Pengawawsan

  1. Gugus pengendali mutu Prodi memantau capain sasaran mutu yang ditetapkan dan melaporkannya kepada LPM
  2. Gugus Pengendali mutu Prodi melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan formulir mutu yang tersedia.
  3. Ketua LPM dengan bantuan auditor internal melakukan audit ke Program STudi untuk memastikan bahwa standar mutu yang diteapkan dan capaian sasaran  mutu.

d. Tahan tindakan koreksi (Act)

  1. LPM melakukan ecaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem penaminan mutu, penncapaian sasaran mutu dan hasil audt internal. Hasil ecaluasi ini digunakan oleh Ketua STPKat SFA untuk membuat saran untuk perbaikan.
  2. LPM mengevaluasi dan memperbaiki sistem manajeman mutu yang ada setiap tahun.